TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap tiga orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada sebuah bengkel di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (22/04) siang.

Ketiga pelaku yakni JS (35) alias Edo warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, MR (28) alias Zuki warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dan MN (23) alias Acoy warga Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH itu berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,14 gram, 1 buah mainan plastik yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol kecil plastik dan 2 buah hp berbagai merek.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp Otto yang dikonfirmasi awak media pada, Jum’at (23/04) pagi, membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

” Diringkusnya ketiga kawanan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari hasil penyelidikan petugas atas informasi yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada sebuah bengkel yang berlokasi di Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, ” terang Otto.

Ditambahkan Otto, Petugas pun kemudian menangkap ketiganya saat sedang berada di bengkel.

“Pengakuan MR alias Zuki narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, termasuk pipet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu sehabis di konsumsi bersama,” ucap Otto.*