TANJUNG, metro7.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone berinisial TS (25) warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong di parkiran karyawan BRI Cabang Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Minggu (22/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu SubrotoKasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (25/11) siang membenarkan giat penangkapan pelaku tersebut yang melakukan pencurian pada Sabtu, tanggal 19 Desember 2019 tahun lalu.

Tertangkapnya pelaku bermula dari pengembangan kasus oleh pihak polisi setelah ditangkapnya seorang penadah berinisial AK(34), warga Murung Pudak, Tabalong pada Sabtu (21/11) di Sebuah Kontrakan Jalan Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kronologis kejadian pencurian berawal dari korban seorang karyawan BRI menitipkan handphone kepada temannya untuk pergi ke toilet, Kemudian temannya tersebut menaruh Handphone itu diatas jok motor dinas yang sedang parkir di parkiran karyawan BRI. Selanjutnya ia masuk ke dalam kantor berpesan kembali kepada rekannya bahwa HP korban ditaruh di atas jok kendaraan milik korban.

Setelah dari toilet, korban bertemu dengan temannya dan menanyakan handphone miliknya, kemudian setelah di cek ditempat parkiran handphone tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.370.000,-(Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 buah Hp Merk samsung A7 warna hitam beserta kotaknya dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. *