MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Kapal Binaya penyeberangan Makassar-Bima-Labuan Bajo bersandar di dermaga Pilemon, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (28/7/2020) malam pukul 20.00 Wita. Kapal ini membawa 51 penumpang pelaku perjalanan baru tiba di kabupaten Mabar. Sebaliknya, total 40 penumpang dinyatakan layak naik kapal tersebut menuju Makassar, Selasa (28/7/2020 malam pukul 21.00 Wita.

Hasil screening dan tracing yang dilakukan tim surveillance terhadap 51 penumpang kapal tersebut diketahui hanya satu penumpang yang belum diizinkan melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya. Penumpang itu berinisial WW (24) pelaku perjalanan dari Jayapura yang hendak menuju kampung asalnya di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. WW belum diizinkan pulang karena yang bersangkutan menggunakan dokumen perjalanan yang tidak valid.

Menurut Koordinator lapangan tim Surveillance dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mabar, Hans Mboik, WW mengantongi dokumen perjalanan antara lain surat keterangan hasil rapid test dan fotocopy KTP atas nama orang lain. Karena itu WW langsung dibawa ke rumah karantina Pemkab Mabar untuk ditracing lebih lanjut.

“Dia belum diizinkan melanjutkan perjalanan ke kampungnya karena menggunakan dokumen yang tidak valid. Di dalam Surat keterangan rapid test dan fotokopi KTP yang Dia bawa tertera nama orang lain,” terang Hans Mboik kepada para Wartawan di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo, Selasa malam.

Hans menjelaskan, hasil penelusuran Tim Surveillance Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerja sama dengan tim surveillance Dinas Kesehatan dan BPBD Mabar diketahui bahwa penumpang yang berinisial WE (24) berasal dari Kecamatan Lembor.

“Riwayat perjalanannya dari Jayapura-Makassar-Labuan Bajo,” ujar Hans.

Dikonfirmasi media ini di posko Tim Surveillance, pria tersebut mengakui nama yang tertera dalam fotocopy KTP dengan surat keterangan hasil rapid test yang Dia bawa ke Labuan Bajo memang bukan namanya. WW mengaku KTP miliknya telah hilang saat Dia bekerja di Merauke.

“KTP saya sudah hilang waktu saya kerja di Merauke. Saya ke merauke tahun 2019 kemarin. Saya bekerja di pelabuhan montrner selama satu tahun dua bulan. Waktu saya urus surat keterangan rapid test, saya pinjam KTP teman yang mau pulang juga. Ini memang hasil Rapid Test saya, tapi nama orang lain. Swtwlah urus surat rapid test, saya langsung beli tiket pulang,” tuturnya. ***