BANJARMASIN, metro7.co.id – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, Pemprov dan DPRD Kalsel tetap bekerja keras menuntaskan program prioritas.⁣

Salah satu agenda yang dinilai prioritas untuk dirampungkan adalah tata kelola penyelenggaraan keamanan pangan untuk dijadikan sebuah produk hukum, yakni peraturan daerah (Perda).⁣

Setelah melalui sederet tahapan mulai dari pengusulan, penyusunan, pembahasan, pandangan umum hingga finalisasi, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Kalsel disepakati dan diputuskan, Senin (20/7/2020).⁣

Dua Raperda tersebut yaitu Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.⁣

Keduanya merupakan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel lalu dibahas bersama oleh DPRD dan akhirnya diputuskan untuk di Perda-kan.⁣

Melalui Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, maka ikhtiar bersama meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa lebih terukur lagi. Perda ini bernilai strategis bagi sinkronisasi regulasi kebijakan tata kelola pangan daerah.⁣

Pasalnya dalam Raperda itu diatur pasal-pasal terkait usaha bersama meningkatkan produksi pangan dan peran pemerintah menjaga stabilitas ketersediaan pangan daerah.⁣

Paman Birin berharap jika nantinya Raperda itu disetujui pemerintah pusat, maka regulasi tata kelola pangan daerah akan lebih sempurna.⁣

Rampungnya pembahasan dua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Paman Birin selaku Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel, melalui Ketuanya, H Supian HK dan Wakil Ketua, Hj Mariana. ***