Ikhtiar Bersama, Pemprov – DPRD Rampungkan Perda Keamanan Pangan
BANJARMASIN, metro7.co.id – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, Pemprov dan DPRD Kalsel tetap bekerja keras menuntaskan program prioritas.
Salah satu agenda yang dinilai prioritas untuk dirampungkan adalah tata kelola penyelenggaraan keamanan pangan untuk dijadikan sebuah produk hukum, yakni peraturan daerah (Perda).
Setelah melalui sederet tahapan mulai dari pengusulan, penyusunan, pembahasan, pandangan umum hingga finalisasi, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Kalsel disepakati dan diputuskan, Senin (20/7/2020).
Dua Raperda tersebut yaitu Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Keduanya merupakan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel lalu dibahas bersama oleh DPRD dan akhirnya diputuskan untuk di Perda-kan.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, maka ikhtiar bersama meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa lebih terukur lagi. Perda ini bernilai strategis bagi sinkronisasi regulasi kebijakan tata kelola pangan daerah.
Pasalnya dalam Raperda itu diatur pasal-pasal terkait usaha bersama meningkatkan produksi pangan dan peran pemerintah menjaga stabilitas ketersediaan pangan daerah.
Paman Birin berharap jika nantinya Raperda itu disetujui pemerintah pusat, maka regulasi tata kelola pangan daerah akan lebih sempurna.
Rampungnya pembahasan dua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Paman Birin selaku Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel, melalui Ketuanya, H Supian HK dan Wakil Ketua, Hj Mariana. ***