KOTABARU – Menjelang akhir masa jabatan, DPRD Kotabaru menyetujui 3 buah rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna yang digelar, di Gedung DPRD, Senin (19/8).

Untuk diketahui, masa jabatan anggota DPRD Kotabaru periode 2014-2019 akan berakhir pekan depan, seiring dengan pelantikan anggota DPRD periode yang baru.

Draf ketiga raperda tersebut dibacakan anggota Fraksi PKB terkait raperda pengaturan pengelolaan sampah, kemudian raperda tentang bangunan gedung yang dibacakan anggota Fraksi PPP Zainal Abidin dan penyampaian raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat oleh Edriansyah dari Fraksi Hanura.

Ketiga buah raperda tersebut kemudian disetujui oleh anggota dewan dalam rapat untuk disahkan menjadi 3 buah perda.

Namun ada dua buah raperda inisiatif yang disampaikan anggota fraksi Nasdem, Sukardi yang batal disahkan karena harus menyesuaikan aturan baru di kementrian, yaitu raperda tentang pelayanan kesehatan antar pulau dan raperda pembangunan kawasan terpencil.

“Dan ini PR untuk DPRD kita yang baru,” tukas Sukardi.

Dalam sambutannya, sekretaris daerah Kotabaru Said Akhmad mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasinya pada pimpinan dan anggota DPRD atas disahkannya Perda tersebut.

“Pengesahan ini raperda sudah melalui tahapan pembahasan dengan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai kebersamaa dan gotong-royong. Hal ini membuktikan komitmen kita bersama dalam membangun Kotabaru,” kata Said Akhmad. (metro7/syn)