KOTABARU -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru hari ini, Senin (3/5) menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke 4 tahun sidang 2018/2019, di Gedung DPRD Kotabaru.

Sidang yang dihadiri Sekretaris Daerah H Said Akhmad, ketua DPRD Hj Alfisah dan wakil M Arif dan Mukhni, anggota DPRD dan SKPD.

Adapun agenda rapat yaitu penyampaian laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas satu buah raperda inisiatif tentang pelestarian tradisi masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Penyampaian raperda yang digodok oleh pansus satu dan dua tersebut dibacakan oleh anggota DPRD fraksi PDIP, Hamka Mamang.

Dikatakan Mamang, bahwa tujuan dari dibuatnya satu buah perda terkait pelestarian tradisi masyarakat adalah dalam rangka mempertahankan dan memelihara dan melindungi keaslian tradisi yang mengandung nilai sejarah

Kemudian menjadikan tradisi yang merupakan warisan daerah Kotabaru sebagai kekayaan seni dan budaya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Setelah melalui kajian dan pertimbangan dan dukungan berbagai pihak terkait dan beberapa poin perbaikan, kami berharap rapeda ini bisa menjadi sebuah perda,” katanya.

Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kotabaru dalam memberi kelancaran atas terciptanya satu buah raperda tersebut.

Ditempat yang sama Sekda Said Akhmad, mengapresiasi atas tercetusnya satu buah raperda oleh pansus dewan yang sebentar lagi akan disahkan menjadi perda.

“Kami berharap semoga raperda yang baru ini dapat memberikan manfaat sebesarnya bagi masyarakat dan daerah yang kita cintai,” tukas Said Akmad mengakhiri sambutan. (metro7/syn)