KOTABARU – Sidang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (10/2) dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat buah raperda yang diajukan kalangan eksekutif.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD H Mukhni, dibentuk tiga pansus yang akan melakukan proses pembahasan dengan pihak eksekutif sebagai inisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda)

Dan selanjutnya akan menghasilkan persetujuan semua dewan untuk dijadikan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kotabaru.

Dalam rapat diputuskan, struktur pansus I, ketua dijabat Edriansyah, wakil ketua Agus Subejo, anggota Rabbiansyah, H Syaiful Rahmadi, Hj Rosidah, Suwanti dan Hj Syarifah Jamilah.

Pansus 1 akan mendapat tanggung jawab membahas raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kemudian H Masiarah Amin dan Bahrul Ilmi dipercaya sebagai ketua dan wakil ketua pansus II yang akan membahas raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan penyelenggaraan perparkiran.

Pansus II ini beranggotakan Jerry Lumenta, Awaluddin, Tajudiennor, Hj Alfisah, Geriyanto, Nurtaibah, M Lutfi Ali dan Suji Hendra.

Sedangkan pansus III membahas raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dipimpin ketua Denny Hendro Kurnianto, wakil ketua Hamka Mamang dan anggota Shokhiful Anam, Muhardi Hj Norhaida, Ruspiyandi, Gewsima Mega Putra, H Akhmad Mulyani, H Rustam Effendi, Hj Chairun Nisa, Suriyah, Mustakim, Zainal Abidin, Harmono, dan Chairil Anwar.

Masing-masing pansus ini akan mulai bekerja membahas bersama raperda yang diemban dengan bagian hukum sekretariat daerah, SKPD terkait dan apabila diperlukan akan mengundang stake holder untuk melakukan uji publik. (metro7/syn/rel).