BANJARMASIN, metro7.co.id – Warga Kota Banjarmasin yang telah selesai melakukan isolasi secara mandiri atau karantina mandiri dan sudah melewati masa inkubasi atau 14 hari tanpa gejala, dapat melaporkan dirinya ke Puskesmas di wilayahnya masing-masing untuk dibuatkan Surat Keterangan Sehat.

“Dengan memiliki surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas, sehingga bisa membuat yang bersangkutan tidak ada lagi rasa kekhawatiran secara psikologi. Kewenangan memberikan surat sehat itu saya delegasikan kepada dokter yang ada di Puskesmas sesuai wilayah kerjanya. Dengan berpedoman pada buku pedoman ke 5 yang diterbitkan Kementrian Kesehatan,” tegas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Senin (20/7).

Lanjutnya Machli Riyadi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menyampaikan, saat warga Banjarmasin yang melapor, maka yang bersangkutan akan diperiksa oleh dokter di Puskesmas tersebut. Jika saat diperiksa tidak ada ditemukan gejala lagi, dan hasil swab negatif maka warga tersebut dibebaskan dari isolasi.

“Setelah yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut, maka ia kita nyatakan sembuh dari Covid-19,” ucapnya.

Terpisah, Selasa (21/7) pagi, saat berada di Puskesmas Kuin Raya, terlihat beberapa warga datang ke Puskesmas tersebut untuk meminta surat keterangan sehat bebas Covid-19. Mereka yang datang semuanya memang sudah tidak memiliki gejala Covid-19.

Salah satunya Tayibbah, pedagang pakaian di salah satu pasar di Banjarmasin itu juga datang untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Tayibbah pun menjalani serangkaian pemeriksaan tanda vital. Seperti pemeriksaan tekanan darah, nadi, dan pernafasan.

“Kalau sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau bebas Covid-19, berarti saya sudah bisa ikut membantu ayah berdagang pakaian,” tutur Tayibbah.

Selain itu, Dr Nurul Huda yang bertugas di Puskesmas Kuin Raya mengatakan, yang pasti diperiksa adalah keluhan dan gejala yang dikeluhkan oleh pasien, tanda vital serta pemeriksaan fisik.

Sehingga yang diberi surat itu yang benar-benar dinyatakan sehat dan tidak ada gejala,” jelas Dr Nurul Huda yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Puskesmas Kuin Raya.

Untuk pemeriksaan tes swab di Puskesmas, dr Nurul Huda meenjelaskan, tidak seperti sebelumnya yang jika ada pasien ditemukan reaktif maka akan langsung di swab. Untuk sekarang jika ada yang reaktif maka akan diperiksa dulu, apakah ada keluhan serta gejala Covid-19 atau tidak.

“Kalau ada, baru akan dijadwalkan untuk pemeriksaan swab. Pemeriksaan swab diindikasikan pada pasien dengan keluhan dan gejala covid-19,” pungkasnya. ***

Sumber : Rilis.