KAYUAGUNG, metro7.co.id – Menjelang Pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbitkan edaran sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan masyarakat di wilayah Bumi Bende Seguguk

Pada Surat Edaran dengan no.420/222 /SMP.I/DISDIK/2020 tentang kegiatan MPLS dan pembelajaran TK, PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2020/202 tertanggal 9 Juli 2020.

Edaran tersebut merujuk, berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19, keputusan bersama 4 Menteri no. 01/KB/2020, no.516 tahun 2020, no

HK 03.01/Menkes/36.3/2020, no.440.KK2 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada pelajaran  tahun 2020/2021 dan tahun akademik tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, hasil rapat gugus percepatan dan psn Covid-19  di kabupaten OKI tanggal 16 Juni 2020 di kantor BPBD Kabupaten OKI dan kalender Pendidikan tahun pelajaran 20202/2021.

Pada edaran tersebut tertulis, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran TK, PAUD, SD dan SMP Kabupaten OKI, sesuai dengan kalender pendidikan bahwa awal tahun pelajaran tahun 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020 untuk semua jenjang pendidikan.

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan akan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan.

Dan berdasarkan hasil rapat gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, bahwa masa darurat COVID-19 sampai dengan tanggal 30 September 2020 maka kegiatan pembelajaran untuk semua jenjang Pendidikan tetap dilaksanakan dari rumah sampai tanggal tersebut dan selanjutnya akan ditentukan kemudian.

Khusus untuk siswa baru TK, PAUD, SD, SMP tetap melaksanakan MPLS dengan ketentuan sebagai berikut : Pelaksanaan MPLS dilaksanakan 1 (satu) hari untuk tiap rombel (rombongan belajar)  atau tidak lebih dari 32 orang siswa dengan durasi waktu paling lama 3 jam dan tidak ada perpeloncoan.

Bila jumlah rombel lebih dari satu maka rombel yang lain dilaksanakan pada hari berikutnya.

Bagi semua guru dan siswa harus mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, cuci tangan/membawa hand sanitizer, dan bagi yang kurang sehat atau suhu tubuh lebih dari 37,50 derajat celcius tidak perlu mengikuti kegiatan MPLS tersebut.

Dan untuk semua jenjang satuan pendidikan harus menyediakan sarana cuci tangan di sekolah dan sarana lainnya sesuai protokol kesehatan.

Kepada kepala sekolah semua jenjang pendidikan agar mempersiapkan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dengan metode daring atau metode lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan OkI Muhammad Amin melalui Purnomo kabid Pembinaan PAUD/PNF membenarkan edaran tersebut.

“Diharapkan semua satuan pendidikan dan wali murid serta siswa di wilayah Kabupaten OKI bisa memahami dan menerapkan edaran tersebut,” ungkapnya. Jumat (10/7/2020).

Penting bagi semua pihak memahami dan melaksanakan edaran tersebut terutama mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKI. ***