WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang diwakili oleh Kepala BPKAD Ade Cahyadi mengikuti Rapat Koordinasi bersama Kemendagri melalui video conference membahas tentang pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020, kemaren bertempat di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Pada rapat koordinasi kali ini menghadirkan pemateri yaitu, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Anggota KPU dan BAWASLU RI.

Pada Rapat Koordinasi tersebut, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian mengatakan bahwa tujuan dilaksanakanya rapat koordinas ini adalah  untuk mengecek pendanaan pilkada tahun 2020.

“Jadi tujuan terkait penundaan tahapan pilkada sekaligus juga pendanaan pilkada, kita cek semuanya, apa saja tahapan teknis pelaksanaan pilkada,” jelas Ardian.

Ardian menegaskan bahwa pendanaan untuk pilkada jangan digunakan untuk kegiatan lain selain penanganan covid-19.

Menurutnya, sesuai aturan Mendagri bahwa pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain.

Sebab, hibah bukan merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk pilkada itu dari APBD disiapkan.

Pada Rakor ini pemerintah pusat juga menyampaikan agar daerah selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti KPU RI, BAWASLU RI, POLRI dan TNI di masing-masing daerah.

Kepala BPKAD Way Kanan menyampaikan bahwa dalam Rakor dimaksud disampaikan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini akan dilaksanakan berbeda dari pilkada sebelumnya.

Hal ini dikarenakan pandemic COVID-19 diperkirakan belum berakhir sehingga tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Daerah tentu diharapkan memahami dan lebih menyiapkan diri dalam mensukseskan pilkada serentak ini dengan mempersiapkan secara matang sehingga seluruh rangkaian dan proses hingga Pilkada serentak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Terkait dengan berubahnya berbagai hal pada proses penyelenggaraan Pilkada maka akan dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada dengan memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai tahapan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah, KPU, BAWASLU, Polri dan TNI,” jelas Ade Cahyadi. (metro7/ari)

Reporter : Damiri. Wilayah Peliputan : Way Kanan Lampung.