NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) laksanakan Rapid Test para Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) sebanyak 378 orang pada kegiatan Pilkada Tahun 2020, di laksanakan di di Kantor KPUD, Jalan Pancasila Hiliweto, Kecamatan Gido. Senin (13/07/20).

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Komisioner KPUD, di bantu para Staf KPUD serta tenaga pendukung dan diawasi langsung oleh pihak personil Polsek Gido.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Firman Mendrofa dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan Rapid Test ini berdasarkan Surat Dinas KPU-RI Nomor: 546 Tahun 2020 perihal arahan pembetukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pemilihan serentak 2020.

“Anggota PPDP sebelum bertugas di lapangan di haruskan untuk mengikuti kegiatan Rapid Test sebagai langkah dalam mematuhi Protokoler Kesehatan demi kepentingan kita bersama,” ucapnya. ***