HALMAHERA UTARA, metro7.co.id – Ketua Satgas Gugus Tugas Frans Manery juga Bupati Halmahera Utara mengingatkan para pemilik usaha agar mentaati aturan protokol kesehatan.

“Dunia usaha yang menjalankan usahanya agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, jika tidak patuh maka akan diberikan sanksi,” tegas Bupati Frans Manery.

Sebelumnya, di tengah pendemik Covid-19 ia mengeluarkan surat pemberitahuan pemilik Pap Nomber One untuk mebuka kembali klab malam, sesuai surat pemberitahuan No : 93/SATGAS COVID-19/HALUT pada (01/7) bersifat penting yang ditandatangani Ketua Satgas, Frans Manery yang juga sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Surat Bupati yang hanya Pap Nomber One tempat hiburan malam, ternyata dari informasi yang didapat Wartawan Metro7 Online malah ada dua Pab lainnya yang buka yakni Elpicaso dan Radivira tanpa ada surat pemberitahuan dari gugus tugas Covid -19.

Namun, menyusul hal itu, Bupati kembali mengeluarkan surat edaran Nomor :97/SATGAS COVID-19/Halut tentang aktifitas dunia usaha.

Dalam isi surat tersebut,  Bupati Halmahera Utara Frans Manery juga ketua Satgas Covisd-19 mengatakan,  untuk kesinambungan berusaha dan upaya menggerakan roda ekonomi masyarakat bagi kesejahteraannya serta memperhatikan aktifitas masyarakat yang cendrung mulai pulih menuju New Normal, maka Pemkab Halut mengeluarkan empat poin kebijakan bagi dunia usaha.

“Setiap kegiatan dunia usaha dapat berjalan sesuai regulasi/perizinan,” jelas ketua gugus covid-19 melalui surat edarannya.

Lanjut bupati, kegiatan dunia usaha boleh di buka pada pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 23.00 WIT, san dilakukan pengawasan ketat oleh petugas keamanan PAM Gakum Covid-19.

“Tidak patuh, maka akan kita sanksi tegas,” imbuh bupati. ***