NIAS, metro7.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias kembali menggelar razia gabungan di wilayah Desa Sogae’du, Kecamatan Sogae’du, Kabupaten Nias, Kamis (10/09/2020). Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat di tempat umum akan dapat sanksi.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Nias, Kornelius Zega, mengatakan, ada dua bentuk sanksi yang diberlakukan pihaknya bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Dijelaskannya, sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran secara lisan dan teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu Identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara dan tindakan lain yang dapat dilakukan untuk menghentikan pelanggaran dan pencabutan izin. Sedangkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker adalah menyanyikan lagu Daerah atau memungut sampah di tempat terjadinya pelanggaran.

“Razia gabungan ini kita laksanakan berdasarkan peraturan Bupati Nias Nomor: 443/001/HK/2020, tentang pelaksanaan monitoring atau pemantauan dan pengawasan pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Nias,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Nias, Kornelius Zega.

Ia menambahkan, Sasaran razia ini bukan hanya bagi pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Nias saja. Razia serupa juga digelar di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Nias.

“Sementara razia gabungan yang kita lakukan pada hari sebelumnya masih ada beberapa pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, tetapi menyimpan di saku celana, sehingga kita hanya mengenakan sanksi lisan,” ujar Kornelius.

Adapun beberapa tim yang ikut, terdiri dari TNI dan Polri, Dishub Kabupaten Nias, dan staf Kecamatan Sogae’adu.***