TANJUNG, metro7.co.id – Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tabalong dikukuhkan.

Pengukuhan PABPDSI Kabupaten Tabalong Periode 2020 – 2006 ini dilaksanakan Senin (07/02/2022) di Halaman Pendopo Bersinar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus PABPDSI Provinsi Kalimantan Selatan, H Syahbudin Noor.

Terpilih sebagai Ketua PABPDSI Kabupaten Tabalong periode 2020 – 2026, H Syahruni.

Ketua Umum PABPDSI Provinsi Kalimantan Selatan, H Syahbudin Noor dalam sambutannya mengatakan, prosesi pengukuhan pengurus PABPDSI Kabupaten Tabalong, dan sekaligus nantinya akan digelar rapat koordinasi daerah persatuan anggota BPD.

H Syahbuddin berharap kepada semua pengurus PABPDSI yang dikukuhkan agar menunjukan kinerja ditingkat desa. “Maka dengan itu pula semboyan kita adalah bersatu, berjuang dan bermartabat,” katanya.

Maknanya semboyan diatas adalah bersatu dan berjuang untuk memberikan konstribusi yang baik kepada pemerintahan desa, kemudian bermartabat untuk memberikan masukan, mengingatkan, melakukan pengawasan serta selalu terlibat dalam pemerintahan desa.

“Demi cepatnya proses pembangunan di desa, pembangunan di Indonesia didahului dengan pembangunan ditingkat desa,” katanya.

Sementara itu Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, bahwa badan permusyawaratan desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan di desa, itu artinya BPD sejajar dengan kepala desa, tetapi walaupun sejajar BPD tidak bisa memberhentikan kepala desa.

“Perlu kita garis bawahi, bahwa BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di desa yang sejajar dengan kepala desa,” kata Bupati H Anang Syakhfiani.

Bupati meminta agar BPD memulai melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan undangan sebagaimana hubungan kerja BPD dengan kepala desa adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 7 yakni kepala desa dan BPD membahas, menyepakati bersama peraturan desa.

Kemudian pada pasal 11 ayat 1 kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan termasuk menyusun perencanaan pembangunan desa.

“Oleh sebab itu yang harus saudara-saudara lakukan setiap hari adalah membina hubungan kemitraan yang harmonis antara BPD dan pemerintahan desa,” katanya.

Bupati juga berharap kepada BPD agar terus mengisi kemitraan yang harmonis itu, untuk selalu mengingatkan kepala desa, agar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. ***