BARABAI, metro7.co.id – Kembali Tim Gabungan Gakum Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020 melakukan operasi yustisi.

Kali Tim gabungan melakukan penegakkan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan menyisir Pasar Keramat Barabai, Sabtu (31/10).

Sebelumnya, Kasat Pol PP HST Abdul Razak menuturkan, hari ini rencana awal operasi yustisi akan digelar di sejumlah obyek wisata yang ada di HST.

“Akan tetapi, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan, lalu kami alihkan ke Pasar Keramat Barabai,” bebernya.

Selain menyisir pasar Keramat Barabai, tim yang berkekuatan 40 orang dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD HST, Dishub HST ini dibagi dalam dua Tim, yaitu Tim satu dan tim dua. Juga menyisir komplek pertokoan Murakata Barabai.

Dari hasil operasi yustisi kali ini kami masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (memakai masker), namum jumlahnya jauh lebih berkurang dari hari-hari sebelumnya.

“Pelanggar prokes sebanyak 22 orang, sedangkan sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis kepada 18 orang dan membeli masker 4 orang,” jelas Abdul Razak usai melaksanakan operasi yustisi.

Sementara itu, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Plh Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan, kami tidak pernah bosan dan lelah dalam membantu pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Apalagi HST saat ini, pungkasnya, sudah menjadi zona orange yang sebelumnya zona merah. Ini sebagai pemicu kami untuk lebih bersemangat dan bukti kegiatan sosialisasi ataupun imbauan kepada warga masyarakat HST membuahkan basil.

“Walau belum maksimal kami tetap terus berupaya bersama intansi terkait dan komponen lainnya untuk menjadikan HST menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19,” tutupnya. ***