AMUNTAI – 401 botol miras berhasil disita anggota Mapolres Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dalam giat Operasi Mandiri kewilayahan Pekat Intan 2015, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres HSU AKP. Winarno, Rabu, (18/2) sekitar pukul 21.00 Wita,
Kapolres HSU, AKBP H.Didik Mulyanto.SH,S.IK Melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag ops) AKP. Winarno mengatakan
dengan dilaksanakannya Giat Operasi ini tak lain dengan tujuan membasmi penyakit masyarakat, “Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditinjak lanjuti, Alhasil Anggota kami berhasil Mengaman 401 botol miras ditiga lokasi,” terang Winarno, Ketika ditemui diKantornya , Kamis,(19/2) pukul 11.30 Wita.
Dilokasi pertama anggota menemukan gudang penyimpanan miras tepatnya di Jalan Gerilya II Rt.02 di Desa Palampitan Kecamatan Amuntai Tengah,  polisi berhasil membekuk seseorang pria atas nama M.Jairin saat bersantai di pos kamling dekat lokasi, dimana pada waktu bersamaan diamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Anggur Malaga cap orang tua. Tak jauh dari M.Jairin polisi  kembali menemukan barang haram sebanyak empat  botol miras jenis bir bintang dan empat kaleng miras jenis bir bintang yang terletak dipinggir jalan.
 Kemudian, anggota melakukan penyisiran di sebuah gudang sempit milik ”J” ketika mau dilakukan penggerebekan  ‘J’ berhasil kabur melarikan diri samping rumah di Gang Aljihad Rt.3 Desa Palampitan, petugaspun kembali berhasil menemukan 83 botol bir bintang pilsner,23 kaleng, Bir hitam guinnes,166 kaleng Bir bintang pilsner ukuran kecil, 96 kaleng bir bintang pilsner ukuran besar, 3 botol anggur malaga cap orang tua,dan 24 botol wine merk Mix Max, “untuk barang bukti sekarang kita amankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut lagi,” katanya lagi.
 Untuk tersangka dijerat dengan tindak pidana ringan, yang dimana telah melanggar perda Propinsi Kalsel Nomor 7 tahun 2008, dan juga tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan kedalam Perda kabupaten HSU nomor 4 tahun 2014 mengenai pelarangan minuman berakohol, penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. (metro7/awir)