Lebih dari 30 buah perusahaan yang bergerak  di sektor pertambangan memilih untuk tidak beraktivitas, padahal telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (Izin Operasi,red) di wilayah Kabupaten Balangan. Pasalnya, ke 30 perusahaan tersebut mengeluhkan akses jalan menuju areal tambang yang masih belum memadai.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Balangan, Rasman, baru-baru tadi.
Menurut Rasman, tiga wilayah saat ini yang menjadi lokasi operasi tambang adalah Kecamatan Awayan, Tebing Tinggi dan Halong. Rata-rata areal tambang masing-masing sekitar 100 sampai dengan 200 hektar (HA). Sementara pemegang izin tambang berupa PKP2B adalah PT Adaro Indonesia dan PT Mantimin Cool.
Dari 32 buah perusahaan tambang itu, tercatat sebanyak 28 perusahaan di antaranya bergerak di bidang tambang batu-bara dan lima lainnya biji besi. Ironisnya ujar Rasman, beberapa perusahaan pemegang IUP itu, telah memilih mundur sebelum sama sekali beroperasi melakukan produksi.
Selain penambang lokal, sejumlah perusahaan tambang nasional juga ikut mengajukan izin, yakni PT Paramita Cipta dan PT Semesta Sentra Mas. Padahal  perusahaan yang telah mengantongi IUP itu, sebelumnya telah melakukan proses dengan mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan secara teknis melalui proses lelang untuk mineral logam dan batu bara .
Selanjutnya IUP akan diberikan kepada perusahaan jika sudah memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat finansial, dan syarat lingkungan. Menurut ketentuan , permohonan mendapatkan izin itu, diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangaannya. Metro7/Sri