PARINGIN – Sekitar 30 perusahaan yang bergerak  di sektor pertambangan memilih untuk tidak beraktivitas. Padahal mereka telah memiliki izin usaha pertambangan (izin beroprasi-red) diwilayah kabupaten Balangan .Hal ini di karenakan 30 lebih perusahaan tersebut mengeluhkan akses jalan menuju areal tambang yang masih belum memadai.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Balangan Rasman mengatakan, hal itu dikarenakan terkendala akses jalan menuju areal tambang yang masih belum memadai.
Ditambahkannya, tiga wilayah saat ini menjadi lokasi oprasi tambang adalah kecamatan awayan,Tebing tinggi dan Halong .Rata-rata areal tambang masing-masing sekitar 100 sampai dengan 200 hektar (HA) Sementara pemegang izin tambang berupa PKP2B adalah PT.Adaro Indonesia dan PT.Mantimin Cool.
Dari 32 buah perusahaan tambang ,tercatat sebanyak 28 perusahaan diantaranya bergerak di bidang tambang batu-bara dan lima lainnya biji besi ,Ironisnya ,beberapa perusahaan pemegang IUP itu,telah memilih mundur sebelum sama sekali beroprasi melakukan produksi.
Selain penambang local sejumlah perusahaan tambang nasional  juga ikut mengajukan izin yakni paramita cipta dan semesta sentra Mas .padahal  perusahaan yang telah mengantongi izin tambang IUP itu,sebelumnya telah melakukan proses dengan mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan melalui teknis secara lelang untuk mineral logam dan batu bara .
Selanjutnya IUP akan diberikan kepada perusahaan jika sudah memenuhi syarat administratif ,syarat teknis,syarat finansial,dn syarat lingkungan . Menurut ketentuan ,permohonan,mendapatkn izin itu,diajukan kepada mentri ,gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangaannya. Metro7/Sri