BANJARMASIN – Habar baik bagi masyarakat Kalimantan Selatan, dimana sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020 , Gubernur H Sahbirin Noor membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal tersebut diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Corona (Covid-19) ini.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H Rustamaji mengatakan keputusan gubernur untuk membebaskan denda pajak, dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.

Pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mulai diberlakukan tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 di seluruh kantor bersama Samsat induk se – Kalsel.

“Jadi silakan wajib pajak untuk menunaikan bayar pajak yang sudah terlambat tanpa ada biaya denda, asal antara 1 Mei sampai 31 Desember 2020 ini,” katanya.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, namun pajaknya sudah lama mati, Rustam juga mempersilakan membayar tanpa dikenakan denda.

“Tapi ingat ya, yang dibebaskan adalah dendanya saja, namun nominal pajaknya ya tetap harus ditunaikan pembayarannya,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, Kantor Samsat di Kalsel pada masa tanggap darurat Covid-19 ini masih dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya.

Namun dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker serta ketersediaan tempat cuci tangan. (metro7/rel)