TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong  sosialisasikan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), pada Senin (18/9/2023) di Pendopo Bersinar.

Melalui Tata Kepemerintahan (Tapem) Tabalong ada 39 Desa dari 7 Kecamatan yang menjadi sasaran pelepasan kawasan hutan tersebut.

Diketahui 7 Kecamatan yang mendapat pelepasan kawasan hutan tersebut adalah Kecamatan Tanjung, Murung Pudak, Upau, Haruai, Bintang Ara, Muara Uya dan Jaro.

Adapun program PPTKH ini dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) pusat di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (MENLHK).

Kapala Bagian Tapem Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana mengatakan, sosialisasi kali ini bertujuan untuk pemantapan terhadap sejumlah Kepala Desa sekaligus Camat yang masuk dalam pembebasan kawasan hutan tersebut.

Menurutnya ini sangat di sayangkan kalau dibiarkan mengingat jika tidak ada dapat kuota dari BPKHTL maka tidak bisa di bebaskan kawasan hutan itu sendiri.

“Jarang-jarang ada kuota ini, jadi kami maksimalkan dengan sosialisasi ini kembali,” kata Judid.

Adapun jumlah kuota yang didapat Pemkab Tabalong dari BPKHTL, Judid membeberkan ada sekitar 3.500 hektare yang bisa di lepas sesuai dengan usulan dari masyarakat.

“Kuota yang telah diberikan oleh BPKHTL, kurang lebih ada sekitar 3.500 hektare wilayah kawasan hutan yang bisa di lepas sesuai dengan usulan dari masyarakat,” bebernya.

Di samping itu ia menyampaikan sosialisasi yang dilakukan pada hari ini adalah penyampaian secara teknis terkait apa saja persyaratan yang di penuhi oleh desa, kemudian kapan waktu penyerahan dokumen-dokumen tersebut

Kemudian ia menambahkan pada awal Bulan Oktober nanti tim verifikasi lapangan sudah meluncur ke tabalong untuk memperiksa berkas-berkas yang diusulkan oleh masyarakat untuk wilayah perumahannya di lepas dari kawasan hutan.

“Berkas yang lengkap syaratnya memenuhi itu bisa kita usulkan yang penting memenuhi syarat baik itu usulan dari masyarakat maupun fasilitas umum dan tempat sosial yang masuk kawasan hutan,” tandasnya. ***