TANJUNG, metro7.co.id – Diduga sebagai penadah sebuah kendaraan metik hasil curian melibatkan seorang pria berinisial JS (30) warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Rabu (12/6).

Pria 30 tahun itu diamankan pihak berwajib di Tepian Batang, Tanah Grogot, Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“JS mengakui telah membeli skuter tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil kejahatan dari seseorang yang tidak dikenal,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Jumat (14/6).

Joko menjelaskan JS ini merupakan residivis yang sudah 6 kali menjalani proses hukum di wilayahnya, hingga kini kembali terjerat kasus di wilayah hukum Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Adapun kendaraan itu, kata Joko, milik berinisial SUT (31) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Ia kehilangan kendaraannya disebuah bengkel kosong milik temannya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Jumat 18 Agustus 2023.

“Kejadiannya SUT hendak menjemput istrinya di Desa Puain Kiwa, namun saat diperjalanan dirinya dalam keadaan mengantuk, lalu singgahlah dia ke sebuah bengkel kosong milik temannya dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci,” ungkap Joko.

Dibengkel tempat SUT beristirahat, kata Joko, ia ternyata tertidur hingga 2 jam kemudian terbangun dan mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya yang diduga dicuri saat ia sedang tidur.

Sebelum diamankan ke Polres Tabalong, JS ini ucap Joko, sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polres Paser saat melakukan tindak pidana lain dengan menggunakan skuter tersebut.

“Pelaku JS mengakui skuter tersebut didapat dari Kabupaten Tabalong, pelaku JS Kemudian di bawa ke Polres Tabalong dan turut disita 1 buat skuter metik warna hitam,” tandasnya. ***