KOTABARU, metro7.co.id – Panitia khusus (Pansus), 1 DPRD Kotabaru, Rabu tadi bertandang ke Kabupaten Paser Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Kunjungan ini ihwal pendalaman terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kotabaru.

Pansus 1 beranggotakan 9 orang ini, ingin lebih mendalami lagi dengan Dinas Pemerintah Desa dan Bagian Hukum Pemkab Paser Tanah Grogot terkait penyelenggaraan pilkades di Kotabaru.

“Warga desa yang berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi kades, baik syarat-syarat maupun kriterianya seperti apa. Kami juga mendalami perihal pendanaan pilkades serentak, karena kita tidak ingin lagi di Kotabaru panitia pemilihan kepala desa harus memungut uang pendaftaran bagi calon-calon kades, untuk digunakan proses selama pilkades,” beber Ketua Pansus 1, Rabbiansyah atau Roby dalam siaran persnya. Jumat (18/9/20).

Menurut Roby, anggaran dari APBD tidak mencukupi dalam hal tahapan yang dilakukan. Tentu saja katanya, lewat perda nanti akan lebih dititik beratkan, serta hal-hal lain seperti siapa-siapa warga yang memiliki hak suara untuk pemilihan kepala desa.

Mengingat Kotabaru memiliki 35.000 buruh yang notabeni banyak yang masih menggunakan KTP luar Kotabaru, walau sudah berdomisili lebih dari 6 bulan.

“Nah ini yang berusaha kami carikan solusi sehingga raperda ini bisa mengakomodir masyarakat Kotabaru. Adapun hasil dari pendalaman materi dan isi raperda pemilihan kades Kotabaru ini segera kami rapatkan dengan dinas pemerintahan desa dan bagian hukum Kotabaru untuk disempurnakan lagi,” tukas Roby. ***