KOTABARU, metro7.co.id – Salah satu ASN bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, diamankan Satuan Narkoba Polres Kotabaru, atas kepemilikan narkotika, pada Minggu (22/11/20).

Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki barang haram narkotika jenis sabu -sabu.

Tersangka yang diamankan adalah inisial MY (40) tinggal di Jalan H Agus Salim, Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Tumbur Sirait, menuturkan bahwa MY ditangkap saat berada di depan gudang logistik milik KPU, Desa Semayap.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MY ini diduga membawa sabu sabu. Kemudian pada Minggu ( 22/11), sekitar pukul 15.30 Wita, petugas kami melakukan pemantauan dan mendapati pelaku tepatnya di depan gedung logistik KPU,” kata Tumbur Sirait, Senin (23/11).

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MY. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus royco.

“Anggota kami kemudian menangkapnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam bungkus royco dari tersangka,” tutur dia

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 HP merek OPPO warna biru, 1 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 buah bungkus royco warna merah, dan 1 buah sepada motor merek yamaha FINO warna merah Nopol 6269 GBW. *