KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang pria atas kepemilikan barang haram jenis narkotika.

Pelaku bernama Rahmanudin (29) warga jalan Rampa Baru Rt 15, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru. Ia ditangkap atas kepemilikan barang haram sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru AKP Margono mengatakan penempakan dilakukan anggotanya berdasarkan informasi masyarakat.

“Pada hari Sabtu kemaren, sekira pukul 13.00 WITA, kami lakukan pemautaan di jalan Raya Stagen. Kami mendapati pelaku. Saat kami amankan pelaku ternyata menyimpan satu paket narkoba berat 2,08 gram dibungkus dalam kotak rokok merek esse change,” ungkap Margono.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. 14 paket sabu kembali ditemukan.

“Kami lakukan penggeledahan rumahnya dan di temukan 14 Paket sabu dengan berat kotor 3,14 yang dibungkus di dalam dompet kecil warna biru,” tuturnya

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti 15 paket sabu berat kotor 5,22 gram, satu buah dompet warna biru dan satu buah timbangan diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.(metro7/syn).