PARINGIN — Satu lagi kasus peredaran gelap obat daftar G jenis Carnophen atau zineth berhasil diungkap jajaran Polres Balangan.
Dimana Satuan Reskrim Narkoba Polres Balangan mengamankan, WD (46) warga Paringin Kota yang oleh anggota Satnarkoba Balangan ditangkap saat berada di sebuah WC Umum di Terminal Paringin, pada Jum’at (08/09)

Pengkapan WD ini, berkat pengembangan yang dilakukan Polisi sesaat setelah menemukan dua orang laki laki yanb membawa obat daftar G jenis Zenith/Carnophen yang mengaku obat tersebut didapat dari WD.

Berdasarkan keterangan inilah, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadal WD. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan obat Carnopen satu keping, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah WD yang berada di Jalan Teluk Keramat Kelurahan Paringin Kota ditemukan barang bukti obat Carnophen/ Zenith sebanyak 560 ( Lima Ratus Enam Puluh ) butir dan uang tunai Rp 320.000 yang diduga hasil penjualan obat haram tersebut.

Kapolres Balangan melalui Kasubag humas Aiptu Piktrus membenarkan prihal penangkapan tersebut dan saat ini tersangka WD dan barang bukti diamankan Ke Mako Polres Balangan guna penyidikan selanjut.

“Tesangka WD akan dijerat dengan UU No.36Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan kasus ini akan dikembangkan lagi,” ungkapnyan. (Metro7/sugi)