PARINGIN, metro7.co.id Akibat penggelapan dana yang dilakukan oleh Bendahara Sekretariat KPPS Kelurahan Batu Piring, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan gelar mediasi sekaligus pihaknya akan bertanggung jawab untuk mengganti honor kepada 126 petugas KPPS, Aula KPU, Sabtu (17/02/2024).

Hal tersebut tersampaikan dalam pertemuan antara jajaran KPU Balangan, beserta perwakilan KPPS Kelurahan Batu Piring, di Aula KPU Balangan.

Pertemuan ini merupakan imbas dari kasus penggelapan uang honor petugas KPPS di Kelurahan Batu Piring yang dilakukan oleh oknum Bendahara PPS, inisial MH alias D (23).

Dalam pertemuan yang melibatkan jajaran KPU, serta Polres, Kecamatan Paringin Selatan, PPS Kelurahan Batu Piring, dan Ketua KPPS se-Kelurahan Batu Piring, disampaikan bahwa KPU Balangan akan membayarkan honor petugas KPPS di 18 TPS yang ada di Kelurahan Batu Piring.

“Kabar gembira dan angin segar untuk seluruh petugas KPPS di Kelurahan Batu Piring, hari ini KPU Balangan akan membayarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka pada saat menjalankan tugas negara,” ujar Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani.

Sementara itu, Sekretaris KPU Balangan Hairil Rifhani mengatakan bahwa pihaknya siap membayarkan honor para petugas KPPS.

”Hari ini kita bayarkan, silahkan hubungi anggota KPPS yang tidak berhadir pada hari ini, tidak perlu was-was,” sebutnya.

Ia mengatakan, KPU Balangan akan membayarkan honor mereka sekitar jam 14.00 Wita, karena diperlukan proses terlebih dahulu.

”Dihitung dulu, kemudian tanda terima dari Sekretariat PPS, yang biasa membuat tanda terima soalnya berada di sel tahanan,” katanya.

Dalam kesempatan ini juga, Camat Paringin Selatan merasa lega bahwa hak para petugas KPPS hari ini dapat diberikan dan mengucapkan terima kasih kepada para petugas KPPS.

”Saya mengucapkan terima kasih, dan kami bangga kepada kalian semua yang telah menyelesaikan tugas-tugas kalian semua,” ujarnya.

Adapun sumber dana yang akan dibayarkan kepada para petugas KPPS berasal dari KPU Balangan itu sendiri, bukan dari pihak keluarga pelaku.