PARINGIN — Belum hilang riak kabar kasus seorang pria sepuh mencabuli gadis hingga dua kali pada akhir Agustus lalu, kini di Kabupaten Balangan muncul lagi kasus pidana pencabulan terhadap gadis anak baru gede (ABG) tepatnya di Desa Halong, Kecamatan Halong.
Kali ini, pelaku kasus pencabulan berinisial HA (23) dengan korban gadis desa berinisial RN (17). Keduanya tinggal satu kampung.

Drama pencabulan itu berawal saat HA dengan tenang masuk ke rumah korban sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu (6/9/2017) saat orang tua HA tidak berada di rumah.

Saat masuk dan melihat RN terlelap tidur di ranjang kamar, pelaku HA semakin tergoda berbuat cabul. HA langsung masuk ke kamar korban, mendekap korban, dan mencumbui bibir RN.

Merasa risih, korban sontak terbangun dan berteriak sambil mendorong tubuh pelaku. Namun HA makin kalap dengan menyuruh korban diam. Seraya meronta-ronta, korban berteriak minta tolong.

Merasa teriakan korban semaki menjadi-jadi membuat pelaku ketakutan dan lari meniggalkan RN di kamar.

Mengetahui perbuatan pelaku, pihak keluarga RN tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Halong.

Kepala Polsek Halong, Ajun Komisaris Toto Heryanto memimpin langsung anggotanya saat menangkap pelaku HR di rumahnya di lingkungan RT 02, Desa Halong.

Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono membenarkan kasus pencabulan tersebut. “Kami sudah menangkap pelaku dan saat ini kita amankan di Mapolres Balangan untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (Cabul) sebagaimana dalam rumusan pasal 290 ayat (1) KUHP ,” pungkasnya. (Metro7/sugi)