TANJUNG, metro7.co.id – Unit Gabungan Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung, berhasil menangkap seorang pengumpul sekaligus bandar judi togel berinisial IR (22) warga Desa Manduin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, Selasa (20/10).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi siang Kamis (22/10) membenarkan giat penangkapan tersebut.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, anggota Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung sehubungan dengan adanya informasi tentang perjudian jenis togel di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus. Berbekal informasi itu petugas langsung menangkap pelaku yang di sebuah warung di jalan Desa Manduin.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti yang berupa 1 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 1 buah Handphone warna Hitam, 2 buah kertas rekapan diduga nomor togel serta uang tunai sebanyak Rp.784.000,-.

Hingga berita ini diturunkan , pelaku beserta barangbukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. *