TANJUNG – Seorang oknom warga Desa Kupang Nunding ditangkap petugas gabungan unit opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel pada sore Minggu tadi.

Pemain togel tersebut berinisial ZK (40), barang bukti yang disita 2 buah hp, 1 buah buku tabungan, 3 lembar sobekan kertas yang berisikan tulisan angka – angka yang diduga togel serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui Kasubbaghumas Iptu Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya berhasil menangkap ZK warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya yang diduga pelaku tindak pidana judi jenis togel.

Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat tentang maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kopun putih di Desa Kupang Kunding.

Menyikapi informasi tersebut petugas opsnal melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan tersangka ZK, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan hp yang dicek kontak pesan masuk didapati angka – angka yang diduga pemasangan judi jenis togel.

“Kini ZK berserta barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Muara Uya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (metro7/reza)