TANJUNG, metro7.co.id – “Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong sudah memiliki akreditasi A tingkat Indeks pembangunan literasi manusia di Tabalong sebagai peringkat dua se Kalimantan Selatan,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, Hj Norhayati.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembina apel gabungan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (15/5), di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pembinaan di dalam keluarga terdekat maupun masyarakat.

Seorang ibu yang baik akan mampu mendidik, mengekplorasi potensi kemampuan anak untuk menjadi pribadi yang bermental spritual yang baik, dan jangan berharap seorang ibu yang tidak baik akan membentuk pribadi anak yang baik, ini yang dimaksud pembangunan literasi manusia yang dimulai sejak lahir sampai tutup usia.

“Adapun pembangunan literasi ini dari perpustakaan nasional bisa diukur melalui tingkat pelayanan perpustakaan, jumlah koleksi yang tersedia, jumlah pembinaan perpustakaan yang sudah dibina, tingkat kegemaran membaca, dan disitu akan memunculkan bahwa, semakin maju masyarakat secara mental dan spritual itu dari tingkat pembangunan literasi masyarakat yang semakin tinggi, sehingga lingkungan maupun anak-anak mampu bertarung menghadapi masa depan era pembangunan yang lebih menantang dari waktu-waktu sebelumnya,” jelasnya.

“Kemudian, untuk bidang kearsipan, perlindungan, pengolahan dan penyelamatan arsip, arsip dinamis yaitu diharapkan seluruh Sarana Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mempunyai record center, record center yaitu suatu ruangan yang harus dipersiapkan dari seluruh dinas maupun kelurahan dan kecamatan sebagai empat untuk menyimpan arsip yang diciptakan masing-masing,” tambahnya.

Hal itu sangat penting dan bermanfaat pada suatu saat nanti ada mengalami kendala atau permasalahan, arsip ini sudah disosialisasikan secara nasional dan pihaknya berkewajiban untuk membina, mengaudit dan melakukan pengawasan.

“Disamping itu pengawasan dilakukan secara nasional dan akan mengangkat Lembaga Kemasyakatan Desa (LKD) dari lembaga kearsipan daerah,” tutupnya.