METRO7.CO.ID, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan sebagian besar dokumen bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sebagian besar bacaleg parpol belum melengkapi syarat yang sudah diwajibkan sehingga harus dilengkapi,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat disela penyampaian hasil verifikasi berkas Bacaleg di hadapan masing-masing perwakilan partai di aula KPU Banjarbaru, Sabtu malam (22/7/2018).

Ia mengatakan, berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, SKCK dari kepolisian tidak dilampirkan hingga surat keterangan dari pengadilan.

Persyaratan itu wajib dipenuhi dan dilampirkan dalam berkas setiap Bacaleg sehingga jika tidak ada maka diminta melengkapinya sampai batas waktu yang ditentukan, jelas Hegar seusai menyampaikan hasil verifikasi dokumen yang diserahkan oleh parpol peserta pemilu yang dapat hadiri masing-masing perwakilan partai.

Ditambahkan pula, sesuai jadwal yang telah disusun KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon yang diajukan partai politik ditetapkan selama 10 hari sejak tanggal 22-31 Juli 2018.

“Selama rentang waktu perbaikan itu, bacaleg wajib memenuhi persyaratan dan setelah lengkap diserahkan kembali oleh parpol ke KPU. Jika tidak dilengkapi bisa tidak masuk DCS,” ungkapnya.

Dikatakan pula, bahwa hasil verifikasi administrasi bakal calon yang dilakukan KPU setelah berkas diserahkan parpol, tidak satu pun ditemukan bacaleg yang melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana pelanggaran hukum yang dilarang bagi bakal caleg yakni tidak terlibat korupsi, tidak menjadi pengedar atau bandar narkoba serta tidak pernah terlibat kasus kekerasan pada anak.

“Seluruh berkas bacaleg yang didaftarkan pada KPU Banjarbaru yang kami verifikasi, tidak ada satupun yang terlibat dalam tiga kasus itu, sehingga semuanya bisa diproses dan diminta unruk melengkapi syarat yang masih kurang,” jelas ketua KPU Banjarbaru.

Harapan kami, tambahnya, parpol segera bergerak cepat untuk melengkapi kekurangan syarat bacaleg sehingga bisa diserahkan kepada kami dan verifikasi kembali untuk memastikan kelengkapannya. Hasil verifikasi yang disampaikan pada berkas Bacaleg dari 16 partai hanya parpol yang memenuhi kelengkapan syarat, yaitu Partai Golkar dan Nasdim telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sedang kan ke 14 parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ke-14 parpol yang berkasnya dinyatakan BMS, ada beberapa parpol yang Bacaleg di ajukan hanya satu-dua Bacaleg yang MS yang berarti sisanya lebih banyak yang BMS masing-masing parpol.

Terpisah ketua Partai Golkar Banjarbaru H.AR.Iwansyah mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada tim sistem informasi pencalonan (Silon) yang bekerjasama dengan semua Bacaleg partainya.

“Saya memberikan apresiasi kepada tim Silon atas kerjasama nya dengan semua Bacaleg yang telah mempersiapkan sesuatunya segala persyaratan administrasi dari jauh hari untuk Bacaleg hingga lengkap dan dinyatakan MS pada waktu didaftarkan,” (Metro7/ad)