BANJARMASIN – Bank Kalsel turut berperan aktif mendukung upaya pemerintah untuk tetap mendorong geliat bisnis pelaku usaha agar tetap bisa bertahan ditengah dampak penyebaran Wabah Virus Corona (COVID-19) di Indonesia sesuai dengan kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Salah satunya adalah dengan membuka peluang bagi pelaku usaha yang meminjam kredit usahanya di Bank Kalsel untuk melakukan restrukturisasi kreditnya, sepanjang mereka teridentifikasi terdampak COVID-19.

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank tetap mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 dan POJK yang mengatur penilaian kualitas asset lainnya. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat tergantung dari hasil asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

“Bagi debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, justru harus dibantu bank dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga,” ungkap Direktur Utama Bank Kalsel Agus Sabaruddin dalam siaran pers yang diterima metro7.co.id, Jumat (3/4/2020).

Akan tetapi agar dapat dipahami oleh masyarakat juga bahwa dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini harus dilaksanakan secara bertanggungjawab dan jangan sampai terjadi moral hazard atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider).

“Mengutip ilustrasi yang disampaikan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 disebutkan bahwa bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan mengajukan restrukturisasi agar statusnya menjadi lancar. Tindakan tersebut dinilai oleh POJK No. 11/POJK.03/2020 sebagai tindakan yang tidak terpuji, yang ini harus dihindari oleh bank,” tambahnya.

Melalui kebijakan relaksasi kredit ini diharapkan Bank Kalsel bisa bersama-sama pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk saling bahu-membahu melawan wabah Covid-19 ini dan menstabilkan perekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil.

“Melalui relaksasi kredit ini sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah Covid-19 secepatnya,” jelasnya.

Untuk debitur Bank Kalsel yang ingin mengajukan restrukturisasi maka wajib mengajukan permohonan restrukturisasi yang disampaikan secara tertulis dan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank serta harus datang ke kantor cabang atau capem dimana dulu kreditnya dibiayai.

“Kemudian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kami persilahkan debitur atau nasabah menghubungi atau mendatangi kantor cabang atau capem kami yang terdekat guna mendapat penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan restrukturisasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 ini,” tuturnya.

Selain memberikan relaksasi kredit melalui restrukturisasi, Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah selaku pengelola Unit Pengelola Zakat (UPZ) Bank Kalsel juga sedang melakukan penjajakan dengan Baznas Kalsel untuk menyusun skema kerja sama dalam rangka membantu dunia usaha di Kalimantan Selatan agar bangkit kembali dengan memberikan bantuan kepada debitur yang terdampak Covid-19. Ada pun dananya sendiri berasal dari zakat dan infak yang disisihkan secara rutin oleh karyawan Bank Kalsel yang dikelola oleh Baznas Kalsel.  Dari keseluruhan dana tersebut, 30% yang dikelola oleh Baznas Kalsel akan dialokasikan untuk bantuan kepada nasabah kredit yang terdampak COVID-19.

“Kami terus bergerak dan melakukan terobosan dengan menggunakan seluruh sumber daya yang Bank Kalsel miliki. Semoga apa yang kami lakukan ini bisa ikut memberikan manfaat besar untuk membantu penanganan COVID-19 yang ada di Banua,” tukasnya. (metro7/adv/nrl)