BANJARMASIN, metro7.co.id – Direktur Utama Bank Kalsel, H Agus Syabarrudin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Arie Arifin secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (24/9) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kesepakatan Bersama Penanganan Perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) merupakan wujud nyata dalam upaya menegakkan kepatuhan terhadap hukum dan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Government) dalam menjalankan aktivitas perbankan, serta upaya perusahaan dalam peningkatan perlindungan nasabah.

Kerjasama yang dibangun kedua belah pihak telah berlangsung sebelumnya, yang mana dalam hal ini merupakan perpanjangan dari perjanjian MoU yang telah ada.

Direktur Utama Bank Kalsel, menuturkan harapannya agar kerjasama strategis yang terjalin dapat meningkatkan kinerja perusahaan yang Ia pimpin.

“Kami percaya bahwa kemitraan ini merupakan salah satu langkah penting yang kami ambil untuk memastikan penanganan permasalahan hukum
Bank di bidang Perdata dan TUN, khususnya usaha Bank terkait Kredit, Pembiayaan syariah dan lainnya, dapat terlaksana dengan baik. Harapannya, tentu dengan penerapan aspek hukum yang baik, terutama dengan didampingi oleh Kejati Kalsel, semua pihak semakin percaya untuk menempatkan dana ataupun menggunakan produk dan layanan yang disediakan oleh Bank
Kalsel,” ungkap Agus.

Dengan adanya kerjasama ini, akan mempererat hubungan kemitraan antara Bank Kalsel dengan Kejati Kalsel, serta menekan tingkat NPL / NPF, sehingga akhirnya dapat memberikan dampak
terhadap pemenuhan target pencapaian kinerja perusahaan. *