TANJUNG, metro7.co.id – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ditemukan rusak di beberapa wilayah Kabupaten Tabalong.

Bahkan beberapa APK diduga sengaja dirusak seperti di Desa Wayau, Tanjung, terdapat dua baliho calon anggota DPRD kabupaten dirusak di bagian wajah. Kemudian di pertigaan Tanta, terlihat APK calon DPRD Provinsi Kalsel dirusak atau sobek bagian nama.

Berdasarkan pengawasan, APK yang rusak saat ini ada di Kecamatan Jaro 17 buah, Kecamatan Tanjung 10 buah, Kecamatan Kelua, Kecamatan Tanta dan Kecamatan Murung Pudak masing-masing 8 buah.

Kemudian di Kecamatan Banua Lawas 6 buah, Kecamatan Haruai 2 buah, Kecamatan Bintang Ara 1 buah, Kecamatan Muara Uya dan Kecamatan Pugaan masing-masing 4 buah.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait perusakan APK.

“Untuk mencegah terjadinya perusakan APK peserta pemilu, kita secara berjenjang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan APK tersebut,” kata Mahdan, Senin (18/12/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak maupun menghilangkan APK peserta pemilu.

“Apabila ditemukan oknum yang merusak APK peserta pemilu bisa terancam pidana sesuai Pasal 280 ayat (4) UU pemilu,” ucap Mahdan dengan tegas.

“Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 UU pemilu bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan APK memang menjadi tanggung jawabnya. Selain konten APK, pengawasan juga meliputi titik-titik pemasangan yang diperbolehkan. ***