Rantau — Banyak PNS tidak tahu, apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Padahal ketika yang bersangkutan diangkat menjadi PNS sudah ada tugas dan jabatan yang dipercayakan padanya, dimulai dari staf, pejabat fungsional dan lengkap dengan fungsi dan uraian tugasnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pengembangan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 8, Hospita G Situmorang, selaku narasumber Sosialisasi Penilaian Prestasi dan Kinerja PNS di Pendopo Balahindang Rantau, baru-baru tadi.
Menurutnya, staf bukan jabatan struktural tapi fungsional umum yang ada nama jabatannya. “Apalagi kalau data PNS sudah masuk ke database di BKN harus mencantumkan nama jabatannya, kalau tidak maka datanya tidak ada nanti di dalam database,” ujar Pita.
Dikatakan Pita, untuk penilaian prestasi kerja PNS harus transparan, apalagi sesama PNS sudah tahu sama tahu kerjaannya masing-masing. Kalau ada yang tidak adil dalam pemberian nilai, boleh diklarifikasi. “Jadi seorang atasan atau pimpinan, harus benar-benar transparan dan harus jujur dan adil saat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap PNS,” saran Pita.
Ia juga menyebutkan kalau SKP (sasaran kerja pegawai) seorang PNS harus mencapai 60 persen dan perilaku 40 persen. “Jadi seorang PNS harus menyusun SKP, jika tidak akan dijatuhi hukuman disiplin. Jika SKP nya tidak mencapai atau kurang dari 20 persen di akhir tahun, maka akan dikenakan PP No 53, hukuman disiplin tingkat berat. Seperti penurunan jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Tapi kata Pita, jika hasilnya 25 persen sampai 50 persen, maka PNS akan dikenakan hukuman sedang, seperti penundaan pangkat dan yang lainnya. “Dalam 1 hari kerja, seorang PNS mempunyai masa kerja selama 7 jam setengah, dan ada 5 jam efektif bekerjanya. Jadi maksimalkan waktu dengan bekerja sebaik-baiknya,” kata Pita.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapin H Ardiansyah MAP dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh sekretaris, kepala kantor dan kepala badan, kepala tata usaha, kepala puskesmas, kepala UPT Disdik, dan para staf.
“Soalnya PP RI Nomor 46 Tahun 2011 ini, tentang penilaian prestasi kerja pegawai ini akan diberlakukan sejak tahun 2014 mendatang. Jadi PNS diharapkan bisa mengetahui dan menerapkannya sejak sekarang,” ujar Ardiansyah. (Metro7/Fit)