TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial HD (32) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan Polisi Tabalong karena diduga kedapatan membawa minyak solar bersubsidi sebanyak 200 liter pada Rabu (01/03/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku HD diamankan terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Perihal tersebut sesuai dengan yang dituangkan dalam Pasal 55 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

“Kejadian tersebut berawal ketika Polisi melakukan razia di jalan raya Trans Kalsel-Kaltim depan Pos lalu lintas Guru Danau Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, ditemukan 1 unit mobil pick Up warna hitam yang melintas dari arah Kaltim,” ungkap Sutargo.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui supir dari mobil tersebut sedang mengangkut dan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak sekitar 200 liter yang ditampung dalam 10 buah jerigen berbagai ukuran.

Adapun menurut pengakuan pelaku, solar tersebut akan dijual kembali ke kalangan Industri dengan keuntungan 1000 Rupiah per liternya.

“Pelaku HD saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 200 liter BBM jenis solar yang ditampung didalam 10 buah jerigen,” pungkas Sutargo. ***