TANAH BUMBU, metro7.co.id – Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Tahun 2020 tinggal menghitung hari. Tahapan demi tahapan sudah menanti menjadi sebuah hal yang sangat penting dan patut dijunjung tinggi adalah netralitas Lurah dan Kepala Desa.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan Pemilihan, Bawaslu Tanah Bumbu gencar melakukan himbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pengawasan netralitas Lurah dan Kepala Desa se- Kabupaten Tahah Bumbu yang bertempat di Ball Room Hotel Grand Central, Batulicin

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa dalam pemaparannya mengatakan, bahwa setiap Lurah dan Kepala Desa harus bersikap netralitas, bebas intervensi, adil objektif dan tidak memihak.

“Kita semua mengetahui bahwa paslon dan timnya dalam menjalankan Politik bahwa sasaran jabatan kepala Desa atau jabatan Lurah adalah sangat stategis untuk mendapakan suara yang diinginkan,” ujar H. Kamiluddin Malewa, Kamis (01/10/2020).

Menurutnya, regulasi terkait netralitas lurah dan kepala desa dalam ruang pemilihan diatur di Undang Undang Pemilihan dan termaktub di UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H.

“Maka, sudah jelas lurah dan kades tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye (Pilkada), karena sdh ada di UU Desa,” ujarnya.

Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada, juga menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kades/lurah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Untuk itu, kami harapkan para kepala desa dan perangkatnya pada kontestasi seperti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu 2020 bisa menempatkan dirinya pada posisi netral,” katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu akan mengawasi apabila ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah dan Kepala Desa di Pilkada 2020 di Tanah Bumbu.

Namun, H. Kamiluddin Malewa mengaku, pihak tidak diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah lurah atau kepala desa tersebut melanggar atau tidak, mengingat kewenangannya ada di pimpinan daerah, yaitu Bupati.

“Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan ke Bupati apabila ada indikasi dugaan pelanggaran dan keputusan finalnya oleh Bupati selaku atasan langsung Lurah dan Kepala desa bukan oleh Bawaslu,” ungkapnya. *