TANAH BUMBU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya melakukan pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tanah Bumbu Tahun 2020 pada 9 Desember mendatang.

Salah satunya dengan selalu mensosialisasikan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sudah di gelar di tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain sosialisasi, juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas bersama 141 kades di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami rutin melakukan sosialisasi pencegahan, sudah kami lakukan di tujuh kecamatan dan sudah ada penandatanganan pakta integritas oleh Kades di Tanah Bumbu, jumlah seluruhnya yang sudah menandatangani pakta integritas sebanyak 141 Kepala Desa dan Lurah, jadi tinggal tiga kades lagi yang belum menandatangani Pakta Integritas, yaitu kades yang ada di Kecamatan Satui ” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa kepada metro7.co.id Kamis, (05/11/2020)

Dia juga menambahkan, kegiatan sosialisasi yang digelar sebagai bentuk dan upaya pencegahan utamanya selama telah ditetapkannya Paslon Peserta pilkada 2020

Untuk itu, Bawaslu berharap seluruh ASN dan kepala desa bisa bersikap netral selama proses dan tahapan Pilbup Tanah Bumbu 2020. dia juga menandaskan, ASN merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Tanah Bumbu Tahun 2020.

“Ini menjadi satu paket tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” kata H. Kamiluddin Malewa

Dia kembali mengatakan mengenai kewenangan jika menerima laporan dugaan pelanggaran ASN dan kepala desa

“Jika ada laporan maka Bawaslu akan menerima laporan dan jika syarat formil dan materilnya terpenuhi, kami akan melakukan penanganan sselanjutnya melalui investigasi dan klarifikasi. Terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN, apabila telah terbukti pelanggarannya menurut hukum dan peraturan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada komisi ASN (KASN),” jelasnya.

Untuk itu, lanjut H. Kamiluddin pihaknya mengajak agar seluruh ASN serta Pemerintah Desa dan Lurah untuk tetap menjaga netralitasnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c untuk ASN dan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa untuk kepala Desa dan Lurah.

“Disebutkan bahwa dalam kode etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” beber H. Kamiluddin

Dia kembali menambahkan, bahwa pihaknya sampai tahapan kampanye ini telah menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN, kepala desa dan aparat desa.

“Saat ini kami sementara masih menangani dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Aparat Desa dan ASN,” tutupnya. *