AMUNTAI, metro7.co.id – Dua pria pemain narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Keduanya diringkus di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Amuntai Tengah, (4/5/2024).

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Senin (6/5/2024) membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres HSU telah mengamankan kedua pelaku berinisial SN (34) dan W (39).

“Keduanya ditangkap atas dasar informasi masyarakat,” ujar Sutargo.

Dari penangkapan SN dan W didapati 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal penjara 6 Tahun maksimal 20 Tahun,” tegasnya. *