BANJARMASIN – Dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (BI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia No.21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Maka untuk itu diwajibkan memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam bank dalam negeri dan melaporkan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Kewajiban penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE dan pengeluaran DPI tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak BI menyampaikan beberapa hal yaitu :

1. Menunjuk Pasal 9 PBI dan Pasal 9 PADG di atas, dalam hal DHE akan diterima melalui transaksi Telegraphic Transfer (TT), eksportir harus menyampaikan informasi ekspor kepada buyer sesuai format yang ditetapkan Bank Indonesia untuk dicantumkan pada Message Financial Transaction Messaging System (FTMS) oleh bank di luar negeri.

Sedangkan untuk transaksi yang diterima melalui Non TT, eksportir harus menyampaikan informasi ekspor kepada bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

2. Menunjuk Pasal 34 PBI dan Pasal 39 PADG di atas, dalam hal pembayaran melalui TT maka importir harus menyampaikan informasi impor kepada bank sesuai format yang ditetapkan Bank Indonesia untuk dicantumkan pada Message FTMS.

Sedangkan untuk pembayaran melalui Non TT, Importir harus menyampaikan informasi impor kepada bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

3. Sarana penyampaian informasi dan laporan DHE Non Sumber Daya Alam (Non SDA) dan DPI bagi eksportir dan/atau importir menggunakan aplikasi SiMoDIS, mulai 1 Januari 2020.

4. Penyampaian laporan untuk DHE SDA menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, sampai dengan 31 Desember 2020.

Hak akses ke aplikasi SiMoDIS di https://www.bi.go.id/Simodis akan dikirimkan melalui surat dengan amplop tertutup ke alamat eksportir/importir yang tercatat di Bank Indonesia. Untuk kemudahan korespondensi, eksportir/importir agar memastikan kesesuaian data alamat, telepon, faksimili, email dan PIC yang dilaporkan ke Bank Indonesia dan/atau otoritas kepabeanan (DJBC).

Untuk informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi petugas Account Officer (AO) di DHET/DHEN DPKL Bank Indonesia atau melalui Contact Center Bank Indonesia di alamat bicara@bi.go.id telepon 021-131. (metro7/ nrl)