Pernyataan penghargaan secara tulus disampaikan  Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Yuliandra Tri Kusumo Nugraho kepada Bupati HST dan pimpinan serta anggota DPRD HST  atas keberhasilan mempertahankan predikat WTP.
“Telah mendukung upaya kami ikut membangun akuntabilitas keuangan negara melalui pemeriksaan keuangan daerah, sehingga dapat mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara” ujar Yuliandara.
Karena itu orang nomor satu BPK di Kalsel ini mengharapkan agar hasil pemeriksaan yang meraih predikat WTP tersebut dapat mendorong dan memotivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditandai dengan meningkatnya kualitas administrasi Keuangan Daerah serta pelayanan kepada masyarakat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan  atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sendiri dilakukan untuk memenuhi amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Sedangkan Ketua DPRD HST Saban Efendi mengatakan bahwa tantangan pengeloaan keuangan dan aset daerah ke depan semakin berat, karena itu pihaknya mengharapkan kepada BPK agar selalu mendukung dan melakukan pembinaan yang intensif kepada daerah dalam mengelola keuangan.
“Kita juga support bupati dalam melakukan perbaikan-perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah agar lebih baik lagi” ujar Saban. ADvHumHST