KOTABARU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru di bawah kepemimpinan Bupati Sayed Jafar SH, meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hasil laporan keuangan daerah (LKPD) tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kalimantan Selatan ( Kalsel).

Predikat WTP diberikan BPK Kalsel yang ke- 9 kalinya untuk Kotabaru secara berturut-turut.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Kalsel, Rahmadi di gedung BPK Kalsel, Selasa (07/05/24).

Bupati mengatakan WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi pemerintah daerah bersamaan HUT ke- 74 Kabupaten Kotabaru pada 1 Juni mendatang.

“Bersama dengan 13 Kabupaten / Kota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke- 9, ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru di ulang tahunnya yang ke-74, mudah-mudahan terus meningkat kedepannya,” kata Bupati Sayed Jafar.

Bupati terus berkomitmen mempertahankan prestasi ini yang merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama perangkat daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.

“Kita bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mecapai prestasi ini. Saya ucapkan terimakasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru ini sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke- 9, dan mudah-mudahan kerjasamanya untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru Kabupaten yang unggul,” kata dia

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 seluruh Kabupaten / Kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.

“Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” katanya

Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. ***