TANJUNG – Bagi Warga yang terbiasa buang sampah sembarang di daerah Tebing Rumbih Gambah maupun di Sekitar Jembatan Cendrawasih.
Pihaknya berharap agar masyarakat yang biasanya membuang sampah ditempat itu bisa mengurungkan keinginan tersebut, pasalnya pihak Satpol PP Kabupaten Tabalong terus berjaga-jaga di sekitar tempat yang dilarang membuang sampah.
Apabila ada warga yang tertangkap basah membuang sampah tidak pada tempatnya Anggota Satpol PP tidak segan- segan untuk menangkapnya dan meproses secara Pidana.
Buang sampah sembarang ini melanggar Perda yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah  Perda No 14 Tahun 2011 tentang sampah.
dan hukumannya pun tidak main – main kurungan Maksimal tiga bulan penjara dan Denda maksimal 25 Juta Rupiah.
Menurut keterangan salah satu warga yang tinggal dekat jembatan tersebut bukan hanya warga disekitar jembatan tersebut yang membuang sampah ditempat itu melainkan warga yang kebetulan lewat bahkan pedagang keliling pun ikut membuang sampah ditempat itu,ujarnya akhmad saat dikonfermasi wartawan metro 7.
Sampah merupakan hal yang sangat sulit untuk dibenahi karna memerlukan kesadaran diri masing-masing bagaimana membuang sampah tepat pada tempatnya bahkan bisa memilah mana sampah yang bahannya basah dan mana yang kering baik dalam bentuk kemasan plastik maupun bentuk kaleng/botol. (metro7/janah)