KOTABARU, metro7.co.id – Warga Tanjung Seloka Utara, Pulau Laut Selatan, ditangkap polisi karena melakukan tindakan pidana penjualan obat tidak memiliki izin edar.

Tersangka GN (44) ini melanggar pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku kita amankan pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru,” kata Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu Ramli Aziz.

GN yang merupakan pemilik rumah dan diduga melakukan kegiatan ilegal menjual obat-obatan jenis dextrometophan, samcodin, dan seledryl.

Aziz menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan.

“Hasilnya telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan serta dilakukan penyitaan barang berupa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar beserta uang diduga hasil penjualan di dalam rumah tersangka,” beber Aziz

“Barang yang berhasil disita adalah obat jenis dextrometophan sebanyak 620 butir, samcodin sebanyak 1.061 butir dan shelaedryl sebanyak 68 butir dan uang tunai sebesar Rp. 223.000, diduga diperoleh dari hasil penjualan,” ungkap Aziz.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Pulau Laut Selatan Polres kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Aziz menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menjual atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi secara ilegal atau tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak berwenang.

Karena kata dia banyak terjadi penyalahgunaan diantaranya untuk mabuk-mabukan sehingga akan mengganggu kondusifitas kamtibmas. *