TANJUNG, metro7.co.id – Gelapkan satu unit mobil dengan modus rental seorang pria berinsial WH (47) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong,Sabtu (27/4) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya WH, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.

Joko menerangkan, kejadian berawal WH menghubungi seorang perempuan berinisial MI (39) melalui telepon dengan maksud ingin menyewa satu buah mobil penumpang untuk dipergunakan selama lima hari untuk operasional pekerjaan.

“Bertempat dikantor penyewaan mobil, di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, kedua belah pihak pun setuju dan membuat surat perjanjian dengan kesepakatan sewa senilai Rp 250 ribu rupiah perhari dan dibayar oleh WH, senilai Rp 1 juta 250 ribu rupiah,”terang Joko.

Selanjutnya lima hari kemudian pada Selasa (27/9/2022), korban menanyakan hal penyewaan mobil itu, dan pelaku mengatakan akan memperpanjang selama delapan hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan sewa Rp 2 juta Rupiah.

Kemudian pada 29 Oktober 2022, MI yang menjadi korban menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor WH sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan.

“Atas digelapkannya mobil korban, korban pun mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 60 juta rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” tambah Joko.

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku WH disebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Saat ini pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP milik pelaku WH, 1 lembar perjanjian sewa dan 1 buah mobil penumpang warna putih,” tandas Joko.