TANJUNG – Dinas Pertambangan Tabalong, Kalimantan Selatan, akan membuat wilayah pertambangan rakyat seiring maraknya penyedotan pasir sungai dan penambangan galian C ilegal di “Bumi Saraba Kawa” yang berdampak kerusakan lingkungan seperti longsor.
Kepala Dinas Pertambangan Tabalong, Imam Fahrullazi di Tanjung, Senin, menjelaskan, wilayah pertambangan rakyat (WPR) ditetapkan oleh bupati dengan mengacu pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Rencananya mulai 2015 kita akan mengumpulkan data terkait wilayah pertambangan rakyat yang ada di Tabalong sebagai upaya pemerintah kabupaten menertibkan penambangan rakyat ilegal,” ujarnya.
Mengacu Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Dengan kriteria penambangan rakyat diantaranya adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai, cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter.
Sedangkan untuk luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare dan Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Kabid Pengawasan, Dinas Pertambangan Tabalong, Bambang Irawinadi menambahkan, terkait penertiban penambangan rakyat, khususnya kegiatan penyedotan pasir di sepanjang Sungai Tabalong sudah dilakukan beberapa kali mengingat dampaknya selain menyebabkan makin keruhnya air sungai, juga longsor di sejumlah ruas jalan yang berada di bantaran sungai.
“Sebelumnya kita melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota dewan terkait upaya penertiban penambangan rakyat di Tabalong dan Dinas Pertambangan memang punya kewenangan mengeluarkan izin pertambangan rakyat, khususnya penyedotan pasir namun tingkat produksinya atau jenis mesin penyedot yang digunakan harus sesuai standar yang ditetapkan dalam aturan pertambangan,” ujar Bambang.
Data di Dinas Pertambangan Tabalong, kegiatan penyedotan pasir mencakup wilayah selatan, tengah maupun utara Tabalong dan tidak semuanya masih ilegal karena belum memiliki izin pertambangan rakyat.
Di wilayah selatan, kegiatan penyedotan pasir di sepanjang Sungai Tabalong diantaranya di Kecamatan Kelua, Banua Lawas, Pugaan dan Muara Harus.
Di Kecamatan Haruai, Muara Uya dan Upau kegiatan penyedotan pasir juga mulai marak, dampaknya sejumlah jalan dan jembatan rusak ambruk karena longsor yang dipicu kegiatan penambangan rakyat. (metro7/janah)