BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah H Harun Nurasid sampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dihadapan tujuh fraksi di DPRD kabupaten HST. Kamis (27/11).
Adapun tiga Raperda tersbut adalah Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan kedua atas perda kabupaten HST no.17 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab HST pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel.
Menurut Harun pengajuan Raperda tentang gedung ini merupakan salah satu langkah pemkab HST dalam menetapkan regulasi sebagai bagian dari rangkaian dari perda terdahulu yaitu Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
“Raperda ini nantinya mengatur tentang bagaimana syarat administrasi dan persyaratan teknis bangunan yang akan dibangun dan bagaimana pemanfaatan bangunan tersebut setelah selasai dibangun, dan ini berkaitan dengan keselarasan tata ruang keindahan kota dan tata estetika,” tuturnya
Adapun pengajuan raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kab HST Nomor 17 tahun 2012 mengenai penambahan penyertaan modal pemkab HST pada pada PDAM HST merupakan langkah agar PDAM HST dapat meningkatkan Kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Sedangkan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab HST pada PT BPD Kalsel dilakukan sebagai strategi Pemkab HST untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah dan mendukung eksistensi Bank Kalsel sebagai BUMD dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi di kabupaten HST,” tuturnya
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H Saban Effendi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah HST H A Agung Parnowo, Kapolres HST AKBP Syahril Saharda, Kasdim 1002/Barabai Mayor Inf Banani, perwakilan Batalyon 621/Manuntung dan perwakilan SKPD lingkup pemkab HST. (AdvHumHST)