TANJUNG, metro7.co.id – Melalui surat edaran nomor : B – 809/BUP/KESRA/400/12/2020, dipastikan perayaan tahun baru baik didalam maupun diluar gedung ditiadakan.

Hal itu diungkapkan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani usai memimpin rapat koordinasi bulanan di Pendopo Bersinar Pembataan, Selasa (22/12).

Kebijakan jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid – 19.

Dikatakan Anang, selain perayaan pergantian tahun 2021 ditiadakan, pelaksanaan natal juga dibatasi 50 persen dari kapasitas gereja.

“Bagi gereja yang memiliki halaman luas, boleh saja memasang tenda diluar, namun tetap dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang ada, ” tandas Anang.

Sementara itu, kegiatan saling mengunjungi sehubungan dengan perayaan Natal juga tidak diperbolehkan.

“Tidak saling mengunjungi adalah upaya kita agar tidak kontak langsung, sehingga penyebaran covid 19 dapat diminimalisir, dan sebaiknya berhubungan melalui sarana telekomunikasi saja agar jauh lebih aman,” pungkasnya. *