TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menetapkan syarat memiliki dukungan minimal 18.643 jiwa bagi calon perseorangan atau independen yang ingin turut berkontestasi pada Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah diruang kerjanya. Selasa (7/5).

“Masyarakat bisa mencalonkan diri secara perseorangan atau jalur independen dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, yakni minimal mengantongi 18.643 jiwa sebagai bentuk dukungan warga Tabalong,”terang Ardi.

Ditambahkan Ardi saat ini pihaknya mulai mempersiapkan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan dan dalam beberapa hari ke depan akan membuka pendaftaran.

“Kami juga sudah secara intens menyebarkan informasi dan edukasi melalui sosial media maupun sosialisasi terkait persyaratan calon perseorangan ini sekaligus mensosialisasikan tahapan Pilkada,”jelasnya.

Penyebaran informasi ini, lanjutnya, melalui media sosial dan pertemuan dengan pemangku kewenangan, termasuk camat se Kabupaten Tabalong, LSM, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.