TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MI (30) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan Polsek Murung Pudak, pada Selasa (2/1/2024) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku MI tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu 24 Desember 2023.

Pelaku diduga melakukan pencurian 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeder disebuah warehouse PT Tiatra yang beralamat di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi DF usai saksi melakukan pengecatan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian pelapor MY selaku bagian support & control head PT Tiatra bersama saksi melakukan pengecekan dimana alat tersebut seharusnya masih ada 7 buah, setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah, benar ada 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeder sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT Tiatra merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.

“Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku adalah karyawan dari subcont PT Tiatra sebagai driver mobil truck pengangkut barang – barang sparepart dari gudang sparepart milik PT Tiatra,” jelasnya.

MI akhirnya diamankan disebuah rumah di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatan nya telah mengambil alat tersebut.

“Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polsek Murung Pudak Untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah alat Towing Hitch Ringfeder warna Hitam,” pungkasnya. ***